No. | Komponen | Uraian |
1 | Persyaratan | 1. Mahasiswa membuat surat Permohonan Pindah Prodi atau Pindah Studi Ke Rektor
2. Melampirkan data dukung KHS dan KRS terakhir |
2 | Prosedur |
Prosedur pengajuan mahasiswa pindah: 1. Mengacu pada peraturan Rektor Unsoed No. 17 Tahun 2016 unduh di : (http://akademik.unsoed.ac.id/) 2. Mengajukan permohonan secara tertulis kepada Rektor; 3. Permohonan diajukan paling lambat 30 (tiga puluh) hari sebelum masa registrasi pada awal tahun akademik ; 4. Permohonan dilampiri:
5. Rektor meminta pertimbangan kepada dekan mengenai Permohonan pindah ke salah satu program studi yang dituju di fakultas; 6. Dekan memberikan pertimbangan dapat menyetujui atau menolak permohonan pindah mahasiswa, dan disampaikan kembali kepada Rektor; 7. Rektor menetapkan permohonan mahasiswa pindah atas pertimbangan Dekan.Jika permohonan diterima kemudian subbag Registrasi membuat Nomor Induk Mahasiswa; 8. Rektor mengeluarka surat keputusan penerimaan mahasiswa pindah dan mahasiswa melakukan registrasi sesuai dengan aturan yang berlaku. |
3 | Jangka waktu | 2 Minggu |
4 | Biaya/tarif | Tidak dipungut biaya (gratis) |
5 | Produk Pelayanan | Mahasiswa Pindah Prodi Antar Fakultas dan atau Universitas |
6 | Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan | Helpdesk : Bagian Akademik UNSOED
Alamat : Jalan Prof. dr. HR. Bunyamin 708, Purwokerto Email : regstat@unsoed.ac.id Telp : 0281-635292 pes 155 Facs : 0281-631802 Website : www.registrasi.unsoed.ac.id Kotak Saran : Bagian Akademik Unsoed |