A. Perpindahan Mahasiswa berasal DARI LUAR ke salah satu Program Studi di Unsoed
-
Status perguruan tinggi asal bagi mahasiswa pindah adalah perguruan tinggi negeri dengan nilai akreditasi program studi sama atau lebih tinggi dengan nilai akreditasi program studi yang dituju;
-
Program studi yang dituju harus sesuai dengan program studi asalnya;
-
Kurikulum program studi asal relevan/setara dengan kurikulum program studi yang dituju;
-
Telah mengikuti pendidikan di perguruan tinggi asal selama minimal 2 (dua) semester dan maksimal 6 (enam) semester dengan IPK minimal 2,75 (dua koma tujuh lima);
-
Tidak pernah melakukan pelanggaran terhadap tata tertib di perguruan tinggi asal;
-
Bukan merupakan mahasiswa putus studi atau tidak memenuhi ketentuan akademik sebagaimana ayat (2) huruf d;
-
Daya tampung fakultas/program studi yang dituju masih memungkinkan;
-
Membayar biaya yang telah ditetapkan.
B. Perpindahan Mahasiswa antar Program Studi dalam satu Fakultas
-
Telah mengikuti pendidikan minimal 2 (dua) semester dengan IPK minimal 2,50.
-
Tidak pernah melakukan pelanggaran terhadap tata tertib di fakultas/program studi asal.
-
Bukan merupakan mahasiswa putus studi yang tidak memenuhi ketentuan akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
-
Jenjang program studi harus sama.
-
Daya tampung program studi yang dituju masih memungkinkankan data dukung KHS dan KRS terakhir