No. Komponen Uraian
1 Persyaratan 1. Mahasiswa membuat surat Permohonan SK keluar/ pindah ditunjukan ke Dekan melalui subbag Akademik Fakultas, Draf Permohonan Silahkan Download disini!!!!

2. Fakultas meneruskan permohonan tersebut ke Rektor

3. KHS dan KRS terakhir, dan Bukti Pembayaran semester yang berjalan

2 Prosedur

Keterangan :

1.Mahasiswa Unsoed membuat Surat Permohonan Pindah / keluar ke Subbag Akademik Fakultas dan diteruskan Rektor atas sepengetahuan Dekan Fakultas.

2. Petugas Pelayanan membuat konsep dan mencetakan SK pindah / Keluar untuk penomeran di Subbag HTL.

  1. SK ditanda tangani oleh Rektor
  2. SK Keluar/ Pindah  sudah siap perubahan status mahasiswa menjadi keluar / pindah.
Jangka waktu pelayanan 2 Minggu
4 Biaya/tarif Tidak dipungut biaya (gratis)
5 Produk Pelayanan Surat Keputuan Rektor tentang Keluar / Pindah
6 Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan Helpdesk : Bagian Akademik UNSOED

Alamat : Jalan Prof.dr.HR.Bunyamin 708, Purwokerto

Email : regstat@unsoed.ac.id

Telp : 0281-635292 pes 155

Facs : 0281-631802

Website : www.Registrasi.unsoed.ac.id

Kotak Saran : Bagian Akademik Unsoed

 

 

FILE DOKUMEN SURAT KEPUTUSAN REKTOR TENTANG KELUAR / PINDAH