No. Komponen Uraian
1 Persyaratan 1. Mahasiswa membuat surat Permohonan Pindah Prodi atau Pindah Studi Ke Rektor

2. Melampirkan data dukung KHS dan KRS terakhir

2 Prosedur  

Prosedur pengajuan mahasiswa pindah:

1. Mengacu pada peraturan Rektor Unsoed No. 17  Tahun 2016 unduh di : (http://akademik.unsoed.ac.id/)

2. Mengajukan permohonan secara tertulis kepada Rektor;

3. Permohonan diajukan paling lambat 30 (tiga puluh) hari sebelum masa registrasi pada awal tahun akademik ;

4. Permohonan dilampiri:

  1. Kartu hasil studi asli atau foto kopi untuk setiap semester yang telah dilegalisir dari fakultas atau perguruan tinggi asal;
  2. Daftar nilai/transkrip sementara yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang dari fakultas atau perguruan tinggi negeri asal yang menunjukkan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK);
  3. Surat keterangan tidak pernah melakukan pelanggaran akademik dari fakultas atauperguruan tinggi asal;
  4. Surat persetujuan pindah dari pimpinanfakultasatauperguruan tinggi asal
  5. Surat Bebas Narkoba.

5. Rektor meminta pertimbangan kepada dekan mengenai Permohonan pindah ke salah satu program studi yang dituju di fakultas;

6. Dekan memberikan pertimbangan dapat menyetujui atau menolak permohonan pindah mahasiswa, dan disampaikan kembali kepada Rektor;

7. Rektor menetapkan permohonan mahasiswa pindah atas pertimbangan Dekan.Jika permohonan diterima kemudian subbag Registrasi membuat Nomor Induk Mahasiswa;

8. Rektor mengeluarka surat keputusan penerimaan mahasiswa pindah dan mahasiswa melakukan registrasi sesuai dengan aturan yang berlaku.

3 Jangka waktu 2 Minggu
4 Biaya/tarif Tidak dipungut biaya (gratis)
5 Produk Pelayanan Mahasiswa Pindah Prodi Antar Fakultas dan atau Universitas
6 Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan Helpdesk : Bagian Akademik UNSOED

Alamat : Jalan Prof. dr. HR. Bunyamin 708, Purwokerto

Email : regstat@unsoed.ac.id

Telp : 0281-635292 pes 155

Facs : 0281-631802

Website : www.registrasi.unsoed.ac.id

Kotak Saran : Bagian Akademik Unsoed